Penguatan Disiplin dan Kinerja ASN Melalui Pengembangan Inovasi E-Kinerja Berbasis Kinerja
Harits Pratama S.kom
PARIAMAN – Pemerintah Kota Pariaman terus melakukan penguatan disiplin dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengembangan inovasi E-Kinerja berbasis kinerja. Inovasi tersebut dikembangkan untuk mewujudkan pengelolaan kinerja ASN yang lebih terukur, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi salah satu dasar dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pengembangan inovasi E-Kinerja dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur. ASN memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga peningkatan disiplin, tanggung jawab, dan kinerja menjadi bagian penting dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi.
Sekretaris Dinas Kominfo Kota Pariaman, Elfadri, SS, saat ditemui di ruang kerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pariaman, menjelaskan bahwa inovasi E-Kinerja tersebut merupakan pengembangan dari aplikasi E-Kinerja terintegrasi yang sebelumnya telah diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
Melalui aplikasi tersebut, setiap ASN dapat mengakses dan menginput aktivitas pekerjaan secara daring. Sementara itu, kehadiran ASN tercatat melalui mesin fingerprint dan kartu absen yang terintegrasi dengan sistem, sehingga data kehadiran dapat direkam secara otomatis.
Selain pencatatan kehadiran, ASN diwajibkan menginput laporan pekerjaan harian melalui aplikasi. Untuk mendorong kedisiplinan dalam pelaporan, sistem memberikan batas waktu penginputan maksimal 2 x 24 jam setelah pelaksanaan pekerjaan.
"Untuk meningkatkan disiplin, penginputan laporan pekerjaan harian dibatasi maksimal 2 x 24 jam. Dengan mekanisme ini, ASN dituntut lebih tertib dalam mencatat dan melaporkan pelaksanaan tugasnya," ujar Elfadri, SS.
Data kehadiran dan laporan kinerja yang masuk ke dalam sistem kemudian menjadi bagian dari perhitungan TPP. Dengan mekanisme tersebut, pemberian TPP dapat dilakukan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem sehingga lebih terukur dan dapat menggambarkan tingkat disiplin serta kinerja masing-masing ASN.
Pengembangan E-Kinerja selanjutnya disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Kota Pariaman terkait pemberian TPP kepada ASN. Menurut Elfadri, pengembangan tersebut mengacu pada Rancangan Perubahan Peraturan Wali Kota Pariaman tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pariaman.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, pemberian TPP diarahkan berdasarkan tiga komponen utama, yaitu disiplin, penilaian kinerja individu, dan penilaian kinerja instansi. Ketiga komponen tersebut menjadi dasar dalam mendorong ASN agar tidak hanya memenuhi kewajiban kehadiran, tetapi juga meningkatkan capaian kinerja dan kontribusinya terhadap organisasi.
"Melalui pengembangan E-Kinerja berbasis kinerja ini, pemberian TPP diharapkan semakin objektif dan terukur. Sistem ini juga menjadi instrumen untuk mendorong ASN meningkatkan kedisiplinan dan kinerja, baik secara individu maupun dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi," jelasnya.
Pengembangan inovasi ini dilakukan dengan memanfaatkan sistem digital yang mengintegrasikan data kehadiran dan kinerja ASN. Dengan sistem tersebut, proses pencatatan, pemantauan, dan penghitungan kinerja dapat dilakukan secara lebih efektif dibandingkan mekanisme yang masih dilakukan secara manual.
Penerapan E-Kinerja berbasis kinerja diharapkan mampu memperkuat budaya kerja ASN yang disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi pada hasil. Pada akhirnya, peningkatan kinerja ASN diharapkan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kinerja perangkat daerah serta kualitas pelayanan Pemerintah Kota Pariaman kepada masyarakat.
